54 Kades di Ogan Ilir Periode 2019-2025 Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

54 Kades di Ogan Ilir Periode 2019-2025 Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, menyematkan tanda peserta Bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022 di Auditorium BPMP Provinsi Sumsel Indralaya, Rabu, 30 November 2022.-Foto: Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sebanyak 54 orang Kepala Desa (Kades) periode 2019-2025 di Kabupaten Ogan Ilir, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa. 

Kegiatan Bimtek ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, bekerjasama dengan Balai Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Lampung.

Sebelum diberangkatkan ke Lampung, para peserta mengikuti pembekalan terlebih dahulu dari Wakil Bupati Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Balai Peningkatan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumsel di Indralaya, Rabu, 30 November 2022.

Kepala DPMD Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi mengatakan, kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk membentuk pemimpin yang intelektual dan paham akan aturan. 

"Serta mereka memahami bahwa kepala desa itu adalah pelayan publik. Inilah hasil yang diharapkan pemerintah dan masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:Link Live Streaming dan Preview Tunisia vs Prancis: Les Bleus Incar Poin Sempurna

Kemudian, kepala desa juga diharapkan memiliki niat baik dalam menjalankan tugas, paham aturan, serta menciptakan pemerintahan yang kondusif di desa.

"Sehingga, pembangunan di desa bisa berjalan," lanjutnya.

Dijadwalkan, seluruh peserta ini akan mendapatkan pembekalan di Balai Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Lampung. Adapun materi yang akan diberikan, antara lain, tentang pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, aset, barang dan jasa, serta etika-etika dalam pemerintahan.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani berpesan, kepada kepala desa serta perangkat desanya harus memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan. Kemudian, rajin berdiskusi dan membaca aturan. Selain itu, memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan. 

"Pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan janji-janji saat kampanye dan dituangkan dalam RPJM Desa dan APBDesa," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: