Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Peningkatan Kualitas Peraturan Daerah

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Peningkatan Kualitas Peraturan Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah pada Kamis 20 Juni 2024 di Grand Ballroom Hotel Aryaduta Palembang.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah pada Kamis 20 Juni 2024 di Grand Ballroom Hotel Aryaduta Palembang.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pembentukan perancangan peraturan daerah dan menyamakan persepsi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan pemerintah daerah (Pemda), dan sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum di daerah, sehingga dapat tercipta produk-produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan hukum nasional.

Saat membuka kegiatan, Ika Ahyani Kurniawati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan bahwa pembangunan hukum di daerah merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat terpisahkan dengan Sistem Hukum Nasional.

"Oleh karena itu, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah haruslah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan perundang-undangan yang setingkat," jelas Ika. 

BACA JUGA:Menuju Pemilukada 2024, Ratu Dewa Pimpin Apel Siaga Kamtibnas

BACA JUGA:Tak Mentolerir Anggota yang Terbukti Hobi Main Judi Online, Kapolrestabes Palembang: Siap-siap Sanksi Menunggu

Kadivyankumham mengatakan, dalam prosedur penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Kantor Wilayah mempunyai 2 peranan penting, yaitu keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah serta Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

"Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan,” Ika menegaskan.

Dalam kegiatan bimtek ini juga disampaikan materi penting tentang Teknik Penyusunan Peraturan Daerah yang dipaparkan oleh Wahyu Tri Hartomo, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).

Selanjutnya ada pula materi dari Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumsel, Karyono.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pasutri di Jejawi OKI yang Edarkan Sabu-Sabu dalam Rumah

BACA JUGA:Polres OKI Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-78

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, berharap dengan diadakannya Bimtek Perancangan Perda ini dapat mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Misalnya, saat ini sedang disusun Perda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: