Puluhan Anggota DPRD Kota Prabumulih Ikuti Bimbingan Teknis Bersama Kejari Prabumulih

Puluhan Anggota DPRD Kota Prabumulih Ikuti Bimbingan Teknis Bersama Kejari Prabumulih

Anggota DPRD Kota Prabumulih bersama Kejaksaan Negeri Prabumulih mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pencegahan korupsi dalam penyusunan anggaran dan pengawasan.--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Bimtek tersebut berlangsung di ruang rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Prabumulih.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para anggota DPRD tentang pencegahan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan proses penyusunan anggaran, pengawasan, dan pembuatan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini sangat penting, mengingat banyaknya anggota DPRD Kota Prabumulih yang baru dilantik. Dari total 30 anggota DPRD, sekitar 16 orang di antaranya adalah anggota DPRD yang baru, sementara 14 orang lainnya merupakan anggota DPRD yang kembali menjabat.

BACA JUGA:Sah! Tiga Pimpinan DPRD Kota Prabumulih Resmi Dilantik, Deni Victoria Jadi Ketua

BACA JUGA:Paripurna HUT Kota Prabumulih Ke-23: Meriah dan Penuh Khidmat, Wujudkan Kota yang Lebih Maju

Hal ini menuntut pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara dan regulasi yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung pada masalah hukum.

Usai acara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi, menyampaikan bahwa inti dari Bimtek tersebut adalah memberikan pemahaman kepada anggota DPRD mengenai langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyusunan anggaran, pengawasan anggaran, serta dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Kajari menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar para anggota DPRD dapat bekerja sesuai dengan norma dan aturan yang ada, sehingga terhindar dari masalah hukum di masa depan.

"Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan untuk membahas bagaimana cara mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan anggaran dan pembuatan peraturan perundang-undangan. Kami ingin memastikan agar proses tersebut berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang ada, agar tidak ada masalah di kemudian hari," ujar Kajari Khristiya Lutfiasandi.

BACA JUGA:Anggota Dewan Palembang Sidak DA Club 41, Warganet Malah Heboh, Pertanyakan Tujuan di Siang Hari

BACA JUGA:3 Fraksi Partai Pemenang Kuasai Kursi Ketua Komisi di DPRD Kota Prabumulih

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi yang baik antara Kejaksaan Negeri dengan DPRD Kota Prabumulih.

Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) ingin memastikan agar para anggota DPRD selalu patuh terhadap aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: