Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI Dihukum 16 Tahun Penjara
Majelis hakim sidang perkara pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan, dengan agenda pembacaan amar putusan, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 November 2022.-Foto: Niskiah/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Ari Anggara (29), terdakwa pembunuhan Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Amar putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 November 2022, siang.
"Dalam proses persidangan dan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana surat dakwaan," ungkap Hakim Ketua.
Hukuman untuk terdakwa Ari Anggara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH, yakni 16 tahun penjara.
Sidang yang dilakukan secara virtual. Terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Kayuagung, menyampaikan akan mengajukan banding. Terdakwa diwakilkan oleh penasihat hukum posbakum PN Kayuagung Imam Al Capry SH.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Bawaslu Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 juta ke Kejari Ogan Ilir
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum usai dibacakan amar putusan untuk terdakwa oleh majelis hakim, menyampaikan pikir-pikir.
Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa Ari Anggara terjadi pada Jumat, 29 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB di tempat wudhu Masjid Muhajirin Desa Kuala 12. Bermula dari korban Artoni yang merupakan Kades Kuala 12 lewat di depan rumah terdakwa tanpa menegur sapa dengan tatapan sinis.
Terdakwa tersinggung. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau disimpan di saku jaket. Kemudian terdakwa keluar rumah menuju Masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul.
Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, terdakwa langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: