Modus Beli Nasi, Nekat Curi Sepeda Motor

Modus Beli Nasi, Nekat Curi Sepeda Motor

BEKUK : Dua tersangka Endi Kailani dan Rismanadi alias Dok diamankan di Mapolsek Rambang Lubai.--

BACA JUGA:Usaha Alkes dan Perawatan Gigi Tanpa Izin, Hadinata Dituntut Hanya Bayar Denda Rp 15 Juta

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka Curat bersama Barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BG 3109 CM.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. “Saya menghimbau ke masyarakat agar jangan sampai memancing pelaku tindak kejahatan agar barang-barang berharga dapat disimpan dan dijaga dengan baik,” imbuh Hendrinadi, Rabu 23 November 2022.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: