Perampok Pakai Pajero, Geruduk Rumah Lalu Pukul Korban dan Rampas Tas Berisi Surat Tanah

Perampok Pakai Pajero, Geruduk Rumah Lalu Pukul Korban dan Rampas Tas Berisi Surat Tanah

Ketiga saksi memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis 17 November 2022.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Sidang kasus pencurian dengan kekerasan alias perampokan dengan terdakwa Kamaruddin alias Heru, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis 17 November 2022. Kali ini sidang digelar agenda pemeriksaan saksi korban.

Di hadapan majelis hakim, saksi Harleni yang merupakan korban menerangkan, pelaku Kamaruddin masuk dalam rumah korban kemudian ke dalam kamar mengambil tas yang berisikan surat tanah.

"Pelaku ini datang dengan menggunakan mobil Pajero orang lima dengan teman-temannya. Pada malam hari sekira pukul 22.30 WIB pada 17 Juli 2021. Dimana masuk ke rumah dengan paksa yakni terjadi dorong-dorongan dengan kami dalam rumah hingga terluka," terangnya.

Lebih lanjut diceritakannya, pelaku bersama teman-temannya ada senjata api yang dipegang temannya atau pelaku lainnya. Di dalam rumahnya ada 10 orang, saat terjadi dorong-dorongan untuk masuk ke rumah, pelaku juga memukul, menjambak dan membenturkan kepala ke tembok hingga terluka.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Akui Sudah Ada yang Ajukan Izin Bisnis Illegal

Kemudian, kelimanya bisa masuk dalam rumah  dan juga sempat mengancam, hingga akhirnya bisa masuk dalam kamar dan meminta surat-surat tanah dalam lemari. Lemari tidak terkunci. Setelah berhasil ambil surat-surat tanah pelaku dan temannya langsung pergi. Surat-surat itu ada surat tanah PT Gembala.

"Pelaku ini sempat menyepak saya dengan kaki, membuat saya jatuh pingsan. Yang mendorong ada 3 orang termasuk pelaku sehingga bisa masuk rumah dan kamar. Ancaman pelaku saat itu Dak usah lapor polisi masuk penjara agek. Sudah kejadian itu barulah kami menelpon," jelas korban.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Hotel Bintang 4 dan 5 di Palembang

Dalam persidangan itu, saksi Nurjanah dan Ani Sulami juga menerangkan, pelaku ini melakukan perampokan ke rumah korban Harleni hingga berhasil ambil surat-surat tanah.  Dimana orang yang berada dalam rumah dipukul kaki, tangan, dijambak dan dibenturkan hingga pingsan. Sehingga berhasil masuk rumah dan kamar mengambil surat tanah.

"Pelaku ini orang 5  tetapi 2 orang berada di luar dan hanya 3 orang yang masuk rumah. Saat kejadian itu karena ribut-ribut membuat tetangga rumah datang, tetapi tidak bisa menolong karena diancam," ungkap Harleni.

Dalam persidangan secara virtual itu, terdakwa secara virtual menyangkal semua keterangan ketiga saksi.

"Keberatan bu dengan keterangan saksi, karena bukan saya yang ambil surat di rumah korban termasuk juga tidak melakukan pemukulan," ungkap terdakwa kepada Majelis hakim.

Persidangan itu Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Nadia Septianie SH dan Yuri Alpha Fawnia SH. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Carlo SH.

Peristiwa itu terjadi di 17 Juli 2021 sekira pukul 22.30 WIB di rumah korban Harleni di belakang perumahan Griya Sejahtera Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Sidang untuk terdakwa Kamaruddin alias Heru ini dilanjutkan kembali pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, pengacara korban, Fitriansyah SH mengatakan, berterima kasih perkara ini bisa naik ke pengadilan. Meskipun baru satu tersangka, dimana dalam peristiwa perkara ini ada lima pelaku.

"Berharap hukuman ditegakkan seadil-adilnya karena korban ini semuanya perempuan," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: