Fakta Baru Video Syur Wanita Kebaya Merah, Seret Make Up Artist

Fakta Baru Video Syur Wanita Kebaya Merah, Seret Make Up Artist

Pemeran video mesum kebaya merah ditangkap Dirreskrimsus Polda Jatim di Surabaya.-Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com-

BACA JUGA:Resmi Tersangka, Ini Sosok dan Pekerjaan Pemeran Video Mesum Kebaya Merah

CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat video seksual sekitar 33 konten. 

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: