Pemkab OKI Rumuskan Strategi Dan Arah Kebijakan dan Program RPPEG

Pemkab OKI Rumuskan Strategi Dan Arah Kebijakan dan Program RPPEG

--

BACA JUGA:Pengelola Jalan Tol Lengah? Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm Masuk Tol Lampung

Proses penyusunan RPPEG telah dimulai sejak November 2021 lalu, dan masih memerlukan beberapa tahapan yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2023.

Peneliti Senior ICRAF Indonesia, Suyanto, dalam pernyataannya mengatakan, Penyusunan RPPEG sangat penting bagi OKI karena OKI memiliki luasan gambut nya paling besar atau sebesar 49,3 persen  dari keseluruhan KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut) yang ada di Sumsel, baik yang terkait dengan area budidaya maupun area yang dilindungi, sehingga sangat penting bagi OKI untuk memiliki dokumen terkait perlindungan dan pengelolaan gambut.

Suyanto juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang dalam proses tahapan akhir penyusunan RPPEG Provinsi, dan beriringan dengan itu Kabupaten OKI dan Banyuasin juga dalam proses penyusunan.

Menurutnya, ICRAF melalui program Peat-IMPACT yang didanai oleh Pemerintah Jerman, akan selalu mendukung dan memfasilitasi proses penyusunan RPPEG dari awal hingga selesai nanti.

BACA JUGA:Pengelola Jalan Tol Lengah? Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm Masuk Tol Lampung

“Sebagai kabupaten yang memiliki gambut yang luas, maka proporsi indikatif fungsi lindung ekosistem gambut yang berada di Kabupaten OKI juga memiliki nilai lebih besar dibandingkan daerah lainnya di Sumatera Selatan”, jelasnya.

Untuk itu, hadirnya RPPEG adalah faktor penting yang diharapkan akan mampu melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut di wilayah Kabupaten OKI, yang dilakukan secara sistematis dan terpadu dalam kurun waktu 30 tahun kedepan.

Dokumen RRPEG juga dapat bersinergi dengan berbagai rencana pembangunan lainnya seperti RPJMD dan RTRW.

“Kegiatan Penyusunan RPPEG di Sumatera Selatan didukung sepenuhnya oleh ICRAF Indonesia beserta Forum DAS Sumatera Selatan sebagai bagian upaya Pahlawan Gambut di Sumatera Selatan”, tandasnya.

BACA JUGA:Arungi Piala Dunia 2022, Timnas AS Boyong Koki-Tukang Cukur Khusus

Pahlawan Gambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.

Sebagai informasi, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut.

Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: