Telantarkan Anak Istri, Iptu Hartam Jalidin Terancam 1 Tahun 8 Bulan
Terdakwa Iptu Hartam Jalidin menjalani sidang di PN Palembang, Selasa 8 November 2022. foto: fadli sumeks.co--
Diterangkannya di persidangan, ketidak harmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana korban memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Iptu Hartam Hadirkan Saksi Saudara Kandung
Namun, keterangan saksi pelapor Depy Arianti tersebut dibantah langsung oleh terdakwa Iptu Hartam Jalidin saat gelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu.
Menurut Iptu Hartam Jalidin, dirinya tidak pernah menelantarkan anak dan istri sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan JPU, justru sebaliknya terkait pemberian nafkah materi tetap dia berikan meski jumlah nafkah materi telah berkurang dari biasanya.
Menurutnya, pengurangan nafkah itu diakibatkan ia tidak menerima uang remonisasi lagi, hanya menerima gaji pokok saja karena adanya permasalahan ini, dan di non job kan oleh Polda Sumsel.
Di persidangan, terdakwa Iptu Hartam Jalidin juga berdalih perkara yang dihadapinya saat ini semua adalah tuduhan istrinya Depy Arianti, akibatnya dia pernah membuat surat pernyataan di hadapan atasannya saat itu, Iptu Hartam Jalidin juga menepis tuduhan adanya WIL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: