Iptu Hartam Hadirkan Saksi Saudara Kandung

Iptu Hartam Hadirkan Saksi Saudara Kandung

Harnam, kakak kandung Iptu Hartam menjadi saksi menguntungkan terdakwa Iptu Hartam di PN Palembang, Selasa 25 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penasihat hukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin, oknum polisi yang terjerat kasus penelantaran istri dan enam orang anak hadirkan kakak kandung terdakwa bernama Harnam, di dalam ruang sidang PN Palembang, Selasa 25 Oktober 2022.

Harnam, dihadirkan oleh penasihat hukum sebagai satu-satunya saksi meringankan (AdeChad) di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, guna mengungkapkan adanya mediasi setelah adanya ketidakharmonisan antara terdakwa dan istri terdakwa.

Di persidangan, saksi Harnam menerangkan sepengetahuannya ketidakharmonisan hubungan antara adiknya sebagai terdakwa dengan pelapor istri terdakwa terjadi sekira tahun 2018 silam.

"Namun untuk penyebab ketidakharmonisnya itu apa saya kurang tahu pak, hanya sekira pada tahun 2021 saya bersama keluarga datang ke keluarga istri terdakwa melakukan mediasi, namun upaya mediasi itu gagal," kata saksi Harnam.

BACA JUGA:Ahli Hukum Sebut Perbuatan Iptu Hartam Sudah Penuhi Unsur Pidana

Dijelaskan saksi Harnam, dalam mediasi tersebut sebagai orang yang dituakan tidak lain bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak,  berharap keduanya masih bisa bersatu. Namun semua tidak ada artinya, dan masih berkelanjutan hingga di sidang saat ini.

Sepengetahuan saksi Harnam, ketidakharmonisan rumah tangga keduanya diakibatkan bahwa istri terdakwa Depy Arianti sering melaporkan terdakwa, baik di Polda Sumsel ataupun di Polres, selebihnya masalah apa saksi Hartam mengaku tidak tahu.

Dikatakan saksi Harnam, berdasarkan cerita adiknya meski adanya ketidakharmonisan rumah tangga, masih rutin memberikan nafkah berupa uang  baik berupa dikirim rekening, melalui kurir ataupun menitipkan kepada kepada sekolah tempat istri terdakwa bekerja.

"Meskipun, usaha-usaha untuk memberikan nafkah uang menurut cerita adik saya selalu ditolak istrinya," ungkapnya.

BACA JUGA:Demi WIL? Iptu Hartam Telantarkan Istri, Anak Sulung Jadi Saksi

Saat majelis hakim menyinggung dengan pertanyaan apakah masalah adanya dugaan Wanita Idaman Lain (WIL) sehingga pihak keluarga terdakwa melakukan mediasi dengan keluarga korban pelapor, saksi menjawab tidak tahu.

Usai sidang, Depy Arianti istri terdakwa korban dugaan penelantaran oleh terdakwa Hartam Jalidin yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang, mengaku semua keterangan saksi Harnam terkesan menutupi peristiwa bahwa saksi Harnam tahu masalah itu berawal adanya orang ketiga dalam rumah tangganya.

"Selain itu, pihak keluarga terdakwa berusaha untuk menutup diri, seperti saksi kakak kandung terdakwa itu sering ke Palembang tapi tidak pernah mampir ke rumah untuk melihat keponakan-keponakannya, mirisnya di persidangan tadi nama-nama keponakan saja tidak tahu," sebut Depy Arianti.

Dia sangat berharap, terutama kepada majelis hakim PN Palembang dapat memutuskan pidana seberat-beratnya kepada terdakwa Iptu Hartam Jalidin karena selain telah menelantarkan anak istri demi WIL, juga telah membuat malu citra korps Bhayangkara yang semestinya dipecat dari kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: