Telantarkan Anak Istri, Oknum Polisi ini Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Telantarkan Anak Istri, Oknum Polisi ini Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Terdakwa Hartam Jalidin menjalani sidang di PN Palembang, Selasa 13 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Iptu Hartam Jalidin SH, oknum anggota Polisi Polda Sumsel yang terjerat kasus penelantaran istri dan anak, menyatakan pikir-pikir usai divonis oleh majelis hakim PN Palembang, dengan pidana 1 tahun dan 5 bulan penjara, Selasa 13 Desember 2022.

Majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH yang bahwa perbuatan terdakwa Hartam Jalidin terbukti bersalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.

Terdakwa Hartam Jalidin dijerat oleh majelis hakim melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan," tegas hakim ketua Mangapul Manalu SH MH bacakan putusannya.

Atas vonis tersebut, terdakwa Hartam Jalidin yang hadir dan tidak dilakukan penahanan selama jalani sidang ini menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

BACA JUGA:Terdakwa Iptu Hartam Jalidin Berikan Keterangan Berbelit-Belit Dipersidangan

Diketahui vonis tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, yang mana pada sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Menggapai putusan tersebut, Depy Arianti istri terdakwa sekaligus pelapor yang turut hadir mengikuti jalannya sidang putusan, mengaku cukup puas dengan vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Hartam Jalidin.

"Saya mengapresiasi dan cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut," tutur pelapor Depy Arianti diwawancarai SUMEKS.CO.

Menurut ibu enam orang anak ini, hukuman penjara tersebut telah setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa yang telah menelantarkan dirinya serta anak-anaknya selama ini.

Untuk selanjutnya, masih kata Depy Arianti, akan terus membesarkan keenam orang anaknya sendiri, yang saat ini masih bersekolah.

Sebelumnya, diterangkan Depy Arianti saat hadir menjadi saksi di persidangan mengatakan penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa Hartam Jalidin akibat adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: