3 Tersangka Pembunuhan Buruh Jaga Api PTPN VII Cinta Manis Diancam Pasal Hukuman Mati
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, memimpin press release ungkap kasus pembunuhan buruh jaga api PTPN VII Cinta Manis di Mapolres Ogan Ilir, Senin, 7 November 2022.-Foto: Hetty/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polisi menjerat para tersangka pembunuhan Jamil (71), buruh jaga api PTPN VII Cinta Manis dengan Pasal 365 KUHP Ayat 4, dimana ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, saat memberikan keterangan kepada awak media pada press release ungkap kasus pembunuhan buruh PTPN VII Cinta Manis di Mapolres Ogan Ilir, Senin, 7 November 2022.
"Ini tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Sebelumnya, para tersangka juga menganiaya korbannya secara bersama-sama," terang Andi Baso.
Andi Baso menyebut, bahwa otak pelaku perampokan terhadap korban Jamil (71) adalah Agus Aliasan alias Agus (28), yang merupakan anak angkat korban. Sebelum kejadian, tersangka Agus memerintahkan dua tersangka lainnya yakni Rizky dan Putra untuk mencegat korban di jalan.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Buruh Jaga Api PTPN VII Berdalih Hanya Mau Melumpuhkan
"Menurut tersangka Agus, idenya untuk melakukan perampokan terhadap Jamil ini lantaran tergiur dengan uang yang ada di dalam tas korban. Saat melihat uang itu muncullah niat tersangka untuk menguasainya," paparnya.
Di hadapan awak media, tersangka Agus mengungkapkan, bahwa dirinya hanya kebagian uang Rp 600 ribu. Uang tersebut dipergunakannya untuk membeli rokok serta makan-makan.
"Uangnya sudah habis untuk makan-makan" kata Agus.
Usai menikmati uang hasil merampok korbannya, tersangka Agus pun mengaku menyesal karena tidak menyangka korban yang mereka kenal sudah berpuluh-puluh tahun meninggal di tangan mereka.
BACA JUGA:Petani di Ogan Ilir Bakal Laporkan Dugaan Mafia Tanah di PTPN VII Cinta Manis
"Menyesal, karena memang awalnya kami hanya mau buat pingsan saja, tidak sampai membunuh," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Jamil (71), warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Korban pembunuhan tersebut ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WIB di perkebunan tebu Rayon 2 Desa Sentul. Korban ditemukan dengan kaki terikat dan leher dijerat tali tas.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: