Ditetapkan Tersangka, Empat Terduga Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan yang Terpisah

Ditetapkan Tersangka, Empat Terduga Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan yang Terpisah

Para tersangka kasus korupsi impor garam industri-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung--

BACA JUGA:PT Yarindo Farmatama Angkat Bicara di Tengah Penyelidikan Kasus Bahan Baku Obat Pemicu Gagal Ginjal Akut

Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.

BACA JUGA:3 Mahasiswi Disambar Petir Saat Berteduh di Areal Bendungan Watervang Lubuklinggau, 1 Tewas

Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).

BACA JUGA:Qatar Siap Raup Untung Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Penjual Jersey Pakai Atribut Palsu Bahkan Parfum Dipenjara

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: