Gebuk Ranjang

Gebuk Ranjang

--

MKJP merupakan jenis kontrasepsi yang sekali pemakaiannya dapat bertahan selama 3 tahun, 10 tahun bahkan seumur hidup Adapun jenis MKJP adalah AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), Implan, Tubektomi dan Vasektomi. (BKKBN 2015)

Berbagai macam Persepsi Masyarakat tentang Metode Kontrasepsi Jangka Panjang diantaranya antaranya:

1. Takut dan ngeri dengan Kontrasepsi Jangka Panjang

Penelitian oleh Yosi (2018) tentang Persepsi Penggunaan Kontrasepsi Intra Uterine Devise (IUD) didapatkan bahwa ibu yang menggunakan KB selain IUD seperti pil dan suntik, tidak mau menggunakan KB IUD dikarenakan ibu merasa takut dan merasa KB dengan jangka panjang berbahaya.

Hal tersebut diakibatkan faktor pengetahuan ibu yang kurang tentang KB IUD. Selain itu, selama penggunaan KB pil dan suntik ibu tidak mengalami keluhan sehingga menjadi salah satu alasan ibu tidak berpindah ke KB lain seperti IUD.

BACA JUGA:Eksekutor Perampokan dan Pembunuhan Kadus Letuskan 2 Kali Tembakan Sebelum Ditembak Mati

Tidak adanya keluhan selama penggunaan KB selain IUD serta adanya persepsi yang negatif terhadap penggunaan KB IUD membuat ibu tidak tertarik dan tidak termotivasi untuk mengetahui dan menggunakan KB IUD.

2. Khawatir Libido Seks Menurun

Salah satu keluhan yang terjadi pada akseptor KB adalah terkait menurunnya Fungsi Seksual. Penurunan fungsi seksual atau terganggu menjadi masalah bagi akseptor, karena akan mengganggu keutuhan rumah tangga yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kondisi rumah tangga yang tidak harmonis, perceraian, terpisahnya anak dari keluarga yang utuh.

Pada penelitian Glasier & Gebbie dalam Rahmidini (2020) dijelaskan bahwa disfungsi seksual dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, salah satunya merupakan efek samping dari penggunaan alat kontrasepsi hormonal diantaranya suntik. 

3. Agama melarang penggunaan Kontrasepsi

Ada sebagian pemahaman yang menganggap bahwa agama melarang penggunaan Kontrasepsi, seperti yang dilansir media online Origami.co.id yaitu Para ulama memiliki pandangan bahwa hukum KB menurut Islam adalah haram jika tujuannya untuk membatasi kelahiran. Dalam sebuah hadis, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: 

“Nikahilah perempuan yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat,” (HR Abu Daud). 

BACA JUGA:TV Digital Segera Diberlakukan, Penjualan Perangkat STB di Kota Prabumulih Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: