Komplotan Spesialis Curi Motor di Lahat Diringkus

Komplotan Spesialis Curi Motor di Lahat Diringkus

Ilustrasi Borgol--

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dinas Pertanian OKU Selatan Siap Disidang

Sementara barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih nopol BG 2118 El Noka MH314D204BK080906 nosin (nomor mesin) 14D-1079970. Lalu 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih nopol BG 2118 El noka (nomor kendaraan) MH314D204BK080906 nosin (nomor mesin) 14D-1079970. 

Kemudian 1  buku BPKB sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih nopol BG 2118 El dengan noka MH314D204BK080906 dan nosin. 14D-1079970. Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nopol BG 2633 EAJ dengan noka MH1JFB114CK292907 dan nosin JFB181295455. Kemudian barang bukti kunci T, Y berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor merk suzuki Satria FU. 

Menurut Ipda Denny, saat diinterogasi para tersangka berstatus bujangan ini menjual motor hasil curian seharga Rp 300 ribu ditambah satu unit handphone. Hasil penjualan motor para tersangka untuk membeli narkoba dan membeli minuman keras. "Satu motor telah dijual, untuk dua motor belum dijual," ujarnya. 

BACA JUGA:Driver Ojol Wanita Ini Tak Bisa Narik Penumpang Karena Motornya Raib Dicuri

Para tersangka dijerat tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: