Penerapan Restorative Justice Diperluas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Miliki Peran Penting
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar (tiga dari kanan, red), menjadi salah satu pembicara dalam FGD tentang wacana perluasan restorative justice.-Foto: Dok. Sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Saat ini, penerapan restorative justice atau keadilan restoratif sudah menjadi isu utama penegak hukum di Indonesia.
Untuk keberhasilan sebuah restorative justice, tentunya dibutuhkan peran penting tokoh masyarakat dan tokoh adat dari daerah setempat.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, apa yang telah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, bahwa penyelesaian sebuah perkara harus berdasarkan hati nurani dan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
"Dibuat aturan ini berangkat dari kasus-kasus, seperti nenek Minah pencuri buah kakao yang mencederai rasa keadilan dalam masyarakat," terangnya saat menjadi pembicara FGD Restorative Justice yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Beston Hotel Palembang, Minggu, 30 Oktober 2022.
BACA JUGA:Video Viral Cewek Bugil di Tik Tok Diduga Asal Ogan Ilir, Polisi : Kita Cek Dulu!
Ditambahkan Ario, sesuai pesan Jaksa Agung RI, bahwa hukum itu tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Keadilan restoratif ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan perdamaian melalui jaksa sebagai fasilitator antara pelaku dengan korban.
"Penerapan mekanisme restorative justice di kejaksaan diterapkan dengan baik dan profesional, bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini muncul wacana baru bahwa penerapan restorative justice mulai mengalami perluasan yakni dipergunakan untuk tindak pidana lainnya. Seperti, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Lalu Lintas, dan Undang-Undang Narkotika.
"Diskursus ini memang menjadi penting, mengingat di beberapa daerah penyelesaian permasalahan tindak pidana juga dapat dilakukan melalui hukum adat di daerah tersebut," sebutnya.
BACA JUGA:Surat Kaleng Tolak Hasil Pilkades Tanjung Tambak Baru Beredar di Halaman Rumah Warga
Ario menjelaskan, keadilan restoratif khas kejaksaan turut memperhatikan aspek kemanusiaan pelaku yang menyebabkan terjadinya kejahatan tertentu. Tetapi, perlu ditegaskan juga bahwa jaksa dalam
menerapkan keadilan restoratif tunduk pada hukum sesuai peraturan jaksa agung dengan melihat aspek kehidupan bermasyarakat, ini berarti bahwa setiap tindakan yang dijalankan oleh jaksa harus berlandaskan hati nurani dan proporsional.
"Hal ini dikarenakan penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat memberikan suatu kemanfaatan dan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: