Tilang Manual Tidak Boleh Lagi, Kecuali Pelaku Balap Liar karena Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat

Tilang Manual Tidak Boleh Lagi, Kecuali Pelaku Balap Liar karena Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat

Tilang manual tidak boleh lagi kecuali para balap liar karena sangat meresahkan masyarakat. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu. foto: dokumen/fajar--

BACA JUGA:Pernyataan Menag Yagut Disorot Tajam Imam Masjid New York: Tak Perlu Over Reaktif Benturkan Islam dan Budaya

Menurut dia, penerapan tilang secara manual sangat berisiko terjadinya suap menyuap dan berdampak pada kerugian kas negara

“Kemajuan yang luar biasa di Polri terutama Korlantas yang menghapus tilang manual dan menggantikan dengan elektronik,” kata Andi Rio di Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2022.

Dia berharap kebijakan Kapolri menghapus tilang manual bisa meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada polisi.

Pasalnya, kata dia, kepercayaan publik terhadap polisi saat ini mengalami penurunan dibandingkan institusi penegakan hukum lainnya.

BACA JUGA:Luncurkan Kartu Edisi Sumpah Pemuda untuk Penumpang LRT

Andi Rio berharap Kapolri bisa terus memperbaiki institusi Polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga dapat lebih dipercaya dan dicintai masyarakat.

Dia mendorong agar Korlantas Polri dapat menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan jajarannya.

“Hal itu harus diiringi dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung kebijakan tersebut di seluruh daerah,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar/jpnn