Ajak Pengendara Disiplin, Satlantas Polres Muba, Sumsel Terapkan Tilang Elektronik dan Non Elektronik

Ajak Pengendara Disiplin, Satlantas Polres Muba, Sumsel Terapkan Tilang Elektronik dan Non Elektronik

AKP Ricky Mozam SH--dok : sumeks.co

Ajak Pengendara Disiplin, Satlantas Polres Muba, Sumsel Terapkan Tilang Elektronik dan Non Elektronik

SEKAYU, SUMEKS.CO - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin (Muba) Sumsel menerapkan tilang elektronik dan tilang non elektronik.

"Ini, guna memberikan disiplin dalam berkendara diwilayah hukum Polres Muba Sumsel," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam SH.

Ricky Mozam mengatakan, penerapan itu berlakukan tidak lain untuk meningkatkan disiplin pengendara seperti memakai helm SNI.

Kemudian, kelengkapan surat kendaraan STNK, Surat Izin Mengemudi (SIM), lalu Seftybell, kemudian tidak melawan arus dan banyak lagi.

BACA JUGA:Polres Muba Imbau Maling Sawit Habisi 2 Penjaga Kebun Haji Tahang Menyerah Saja, Identitasnya Sudah Diketahui

"Perintah saya lakukan ini juga sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," ujar Ricky Mozam.

Disamping itu pula, lanjut Ricky Mozam, bahwa hal itu masih diterapkan, tidak lain ingin menekan angka kecelakaan lalulintas di Kota Sekayu dan wilayah hukum pada setiap kecamatan.

"Selain penindakan secara hukum, tetap juga melakukan sosialisasi kepada seluruh pengendara dengan cara menyebar informasi di sosial media (Sosmed), car aini dinilai sangat tepat karena bisa cepat sampai ke masyarakat," ungkap Ricky Mozam.

Masih dikatakan, Hal itu dilakukan menginginkan betapa bahayanya jika tidak tertib dalam berlalulintas, apalagi di tengah jalan raya.

BACA JUGA:Satpolair Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu di Perairan Lalan

"Mari budayakan tertib berlalulintas, apalagi di Kawasan Tertib Lalulinta (KTL)," jelas Ricky Mozam.

Berita ini tayang di Harian musibanyuasin.com dengan judul Masih Berlakukan Penindakan Tilang Non Elektronik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: