Kejari Prabumulih Sita Aset Rp 727 Juta hingga 5 Sertifikat Milik Koruptor

Kejari Prabumulih Sita Aset Rp 727 Juta hingga 5 Sertifikat Milik Koruptor

Kejari Prabumulih menyita aset milik Ibrahim Hamid terpidana kasus KMKK kontruksi. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyita aset milik Ibrahim Hamid terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMKK) kontruksi pada bank BRI cabang Prabumulih tahun 2017-2019 lalu, di Kantor BRI Cabang Prabumulih, Rabu 26 Oktober 2022.

Penyitaan aset milik koruptor tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), M Arsyad SH beserta tim jaksa eksekutor Kejari Prabumulih.

"Aset yang disita berupa uang senilai Rp 727 juta, lima sertifikat tanah serta surat pernyataan akta nomor 10 terkait jaminan utang berupa sertifikat hak milik," ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH di dampingi Kasi Pidsus M Arsyad SH.

Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan perintah pelaksanaan eksekusi dari Kajari Prabumulih, jaksa pada kejaksaan Negeri Prabumulih dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Ibrahim Hamid yang dilaksanakan di BRI cabang Prabumulih.

BACA JUGA:12 Mantan Kades dan Satu Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Adapun yang dieksekusi berupa adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 727 juta yang langsung disetorkan ke kas negara cq BRI Prabumulih jadi uang itu sudah diblokir dan disita serta disetorkan ke kas negara," bebernya.

Dikatakannya, barang-barang yang disita berupa sertifikat tanah akan segera dilelang oleh Kejari Prabumulih

"Jadi akan segera dilelang, untuk pelaksanaan lelang kita sendiri yang akan melaksanakan lelang melalui bidang barang bukti," tukasnya.

Diketahui, tahun 2021 lalu bidang Pidsus Kejari Prabumulih menangani perkara korupsi KMK Kontruksi pada BRI Prabumulih tahun 2017-2019. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Berkas 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Mini

Dalam perkara itu, Kejari berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi dengan menjebloskan dua orang koruptor ke dalam penjara. 

Dua orang koruptor yang telah menyandang status narapidana itu yakni, Ibrahim Hamid yang merupakan debitur bang BRI dan Ferry Dwinanto yang merupakan Acount Officer BRI Prabumulih. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di penjara.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: