Antisipasi Gangguan Ginjal Akut di Ogan Ilir, Dinkes Sebar Surat Edaran ke Fasilitas Kesehatan

Antisipasi Gangguan Ginjal Akut di Ogan Ilir, Dinkes Sebar Surat Edaran ke Fasilitas Kesehatan

Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir memberikan surat edaran tentang penggunaan obat sirop ke fasilitas kesehatan di Ogan Ilir.--dok:sumeks.co

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Mengantisipasi acute kidney injuries (AKI) atau gangguan ginjal akut pada anak, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Rumah Sakit, Puskesmas, Apotek, Toko Obat, dan fasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta mengatakan, surat edaran yang mereka edarkan tersebut berkaitan dengan pemantauan keamanan obat yang beredar, sesuai dengan hasil klarifikasi Badan POM RI terhadap obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Berdasarkan hasil tersebut, kami memberikan imbauan kepada seluruh fasilitas kesehatan supaya tidak memperjual belikan obat tersebut, sampai dilakukannya penarikan oleh industri farmasi pemilik izin edar," terangnya kepada SUMEKS.CO, Selasa, 25 Oktober 2022.

Adapun lima obat yang dilarang diperjual berikan, yakni, Termorex Syrup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

BACA JUGA:Batasi Penjualan Obat Cair, Hanya Layani Obat Racikan dari Dokter

Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dan BPOM RI melakukan pengawalan serta memantau informasi terkait obat sediaan sirup untuk anak tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat supaya cerdas dalam menggunakan obat," imbaunya.

Adapun yang harus diperhatikan masyarakat ketika akan menggunakan obat-obatan untuk anak, antara lain, membeli dan memperoleh obat harus dari sarana resmi seperti apotek, toko obat, Puskesmas dan rumah sakit terdekat. Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai. Kemudian, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan tersimpan lama.

"Yang tak kalah penting adalah menggunakan obat harus terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi," lanjutnya.

BACA JUGA:Update Obat Sirop, Dinkes Muratara akan Turun ke Lapangan Pantau Apotek

Disinggung mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak, Hendra menyebut, bahwa kasus tersebut belum ditemukan di Ogan Ilir. Untuk itu, Hendra menegaskan, masyarakat harus memperhatikan imbauan-imbauan yang mereka berikan.

"Jangan sampai anak-anak kita terkena gangguan ginjal ini," tutupnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: