BPOM Klaim Obat Sirup yang Diduga Terkontaminasi EG dan DEG dari India tak Beredar di Indonesia

BPOM Klaim Obat Sirup yang Diduga Terkontaminasi EG dan DEG dari India tak Beredar di Indonesia

Ilustrasi Sirup.-Foto: Steffen Frank/Pixabay -

BACA JUGA:dr. Nadio Nurotul Fuadah Sebut Tak Ada Larangan Minum Paracatamol, Ini Dosis Amannya

BPOM  menginformasikan hal-hal sebagai berikut

  1. Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
  2. BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
  3. Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
  4. Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
  5. BPOM terus melakukan langkah langkah  pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

Kemenkes secara resmi juga menginformasikan, kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun terjadi peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: