Polisi Cek Apotek di Lubuklinggau Pastikan Tak Jual Obat Sirup

Polisi Cek Apotek di Lubuklinggau Pastikan Tak Jual Obat Sirup

Personel Satreskrim Polres Lubuklingga mendatangi sejumlah toko obat yang berada di Kota Lubuklinggau untuk memastikan obat sirup yang tidak lagi dijual. Foto : Khalid/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Tim Sat Reskrim Polres LUBUKLINGGAU mendatangi sejumlah apotek dan toko obat yang ada di LUBUKLINGGAU, Jumat 21 Oktober 2022 sore. 

Tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidsus Ipda Suroso dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel. 

"Tujuannya untuk memastikan dan mengecek apotek dan toko obat, tidak lagi menjual obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikogen(EG) dan Dietilen Glikogen (DEG)," jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Sabtu 22 Oktober 2022.  

Ada tiga apotek yang dicek oleh Tim Sat Reskrim, yakni Apotek Wahyu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:5 Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas, BPOM Perintahkan Segera Ditarik

Kemudian, Apotek Assalam 2 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecaatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya, Apotek As-Syifa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Seperti diketahui ada lima obat yang dilarang dijual oleh Kemenkes RI sesuai rekomendasi BPOM, karena mengandung EG dan DEG. 

Yakni Termorex Sirup (obat demam),  Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).

BACA JUGA:Dinkes Muara Enim Sidak Penjualan Obat Sirup

Selain mengecak keberadaan lima obat sirup itu, petugas juga mengecek obat sirup lainnya yang masih dijual oleh apotek. Karena sementara Kementrian Kesehatan melarang menjual obat berbentuk sirup.

Setelah mendatangi ketiga apotek tersebut, Tim Sat Reskrim mengamankan beberapa obat sirup, yakni Combantrine rasa jeruk 10 ml, Mylanta 50 ml, Nellco Special OBH 55 ml.

Kemudian, OBH Combi rasa menthol 100 ml, Siladex Antitussive 100 ml, Polysilane 100 ml, Woods peppermint expectorant 100 ml, Antimo anak rasa jeruk 10 sachet @ 5 ml, Vicks Formula 44 54 ml dan Actifed 60 ml.

AKP Robi Sugara menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ini, pihak apotek sudah mengetahui perihal himbauan tersebut dan tidak memajang serta menjual obat/sirup yang mengandung EG dan DEG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: