Dinkes Sumsel Segera Tarik Obat Sirop, Trisnawarman : Tunggu Surat Resmi Gubernur

Dinkes Sumsel Segera Tarik Obat Sirop, Trisnawarman : Tunggu Surat Resmi Gubernur

Apotek di Palembang inisiatif tidak menjual obat berbentuk sirup ke konsumeks.-zeri-

PALEMBANG, SUMEKS.CO –Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) segera tarik obat sirop dari pasaran.

Dinkes Sumsel sedang menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Sumsel H Herman Deru, untuk melakukan penarikan obat-obatan jenis sirop dari apotek dan penjual obat.

"Hingga kini Kami mengikuti arahan dari Kemenkes untuk memberikan imbaun terkait larangan peredaran obat dalam bentuk sirop," kata kepala Dinkes Sumsel, Trisnawarman, saat dikonfirmasi, Minggu 23 Oktober 2022.

Trisnawarman memastikan ada lima obat sirop yang dilarang untuk diedarkan dan dikonsumsi sementara. Yakni, Termorex Sirup (Obat Demam), Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), Unibebi Cough Sirup (Batuk dan Flu), Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops (Obat Demam).

"Obat tersebut akan ditahan sementara jika masih diedarkan," tegasnya.

Sementara, untuk melakukan penarikan atau penahanan obat agar tak diedarkan, Trisnawarman mengungkapkan masih menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Sumsel H Herman Deru.

“Jika edaran sudah berlaku, Dinkes Sumsel bersama pihak terkait akan langsung melakukan penarikan di berbagai tempat yang menjual obat sirop tersebut,” katanya.

Sementara, BPOM mengumumkan bahwa terdapat lima jenis obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang kemungkinan berasal dari empat (empat) bahan tambahan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: