AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun dan Dimiskinkan

AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun dan Dimiskinkan

Sidang pembacaan putusan terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 19 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

"Kalau menurut kami vonis itu jelas menciderai rasa keadilan, dan terlalu tinggi termasuk harta benda milik terdakwa, sebagian besar pledoi yang kami sampaikan ternyata tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, namun akan kita koordinasikan dulu dengan klien apa langkah hukum selanjutnya," singkatnya sembari berlalu dari awak media.

Sosok AKBP Dalizon menjadi sorotan publik. Setelah dinonaktifkan sebagai Kapolres OKU Timur, dia ditahan atas dugaan terima suap pengadaan barang dan jasa proyek di Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019, yang mana merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex.

Terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: