AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun dan Dimiskinkan
Sidang pembacaan putusan terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 19 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan di lingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019, mantan Kapolres OKU Selatan AKBP Dalizon divonis pidana 3 tahun penjara, Rabu 19 Oktober 2022.
Selain dihukum 3 tahun penjara, terdakwa AKBP Dalizon dimiskinkan, karena harta benda baik berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan motor serta barang berharga lainnya milik terdakwa AKBP Dalizon, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bentuk uang pengganti senilai Rp10 miliar.
Majelis hakim Tipikor Palembang, dalam pertimbangannya menjerat mantan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut sebagaimana dakwaan alternatif ketiga melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.
BACA JUGA:Pekan Depan, Nasib AKBP Dalizon Ditentukan
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.
Dijelaskan, dalam pertimbangan hukuman pidana terutama terhadap hukuman pidana tambahan, apabila terhadap nilai harta benda yang dirampas untuk negara tidak mencukupi dari nilai uang Rp10 miliar tersebut, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor Palembang di persidangan juga menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) serta pembelaan (pledoi) terdakwa yang menyebutkan, adanya pihak lain yang turut serta menerima bagian aliran dana diantaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan senilai Rp4,5 miliar.
BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye, AKBP Dalizon Hadiri Sidang
"Karena keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya di persidangan, untuk itu haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.
Hal-hal yang memberatkan, masih kata hakim bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri) serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa AKBP Dalizon lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang mana pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dapat dihukum pidana 4 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa AKBP Dalizon yang dihadirkan secara online dengan didampingi penasihat hukum tegas menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan sikap banding atau terima, hal yang sama juga dikatakan oleh JPU Kejagung RI.
BACA JUGA:Hadirkan Saksi Ahli, AKBP Dalizon Minta Jadi Justice Collaborator
Menanggapi vonis pidana tersebut, Andi Karson SH sebagai penasihat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan tersebut yang mana menurutnya tidak mewakili rasa keadilan bagi kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: