Saksi Meringankan Batal Hadir, Sidang AKBP Dalizon Ditunda

Saksi Meringankan Batal Hadir, Sidang AKBP Dalizon Ditunda

Sidang terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (24/8). foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor Palembang, terpaksa menunda sidang pemeriksaan perkara terdakwa korupsi suap AKBP Dalizon hingga Rabu pekan depan.

Penundaan itu lantaran, tim penasihat hukum terdakwa mantan Kapolres OKU Timur belum siap menghadirkan satu saksi meringankan serta satu orang ahli hukum pidana.

"Seyogyanya hari ini menghadirkan saksi meringankan dan ahli, namun dikarenakan keduanya lagi bersidang juga di tempat lain, kami mohon penundaan waktu satu Minggu kedepan," kata Anwar Tarigan SH MH, penasihat hukum Dalizon, usai majelis hakim membuka sidang terlebih dahulu, Rabu 24 Agustus 2022.

Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI di hadapan majelis hakim Tipikor diketua Mangapul Manalu SH MH di persidangan tidak berkeberatan dengan penundaan tersebut.

Begitu juga tanggapan terdakwa AKBP Dalizon, yang dihadirkan secara virtual karena telah dilakukan penahanan Rutan Pakjo Palembang juga tidak berkeberatan adanya penundaan itu.

Untuk diketahui, terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019.

Oleh karena itu, sosok AKBP Dalizon menjadi sorotan publik yang kemudian dinonaktifkan sebagai Kapolres OKU Timur, dia ditahan atas dugaan terima suap atas kasus Bupati nonaktif, Dodi Reza Alex.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dalizon sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: