Herman Mayori-Eddy Umari Jadi Saksi Sidang Dalizon
Sidang terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (10/8). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, hadirkan mantan Kadis dan Kabid PUPR Muba Herman Mayori dan Eddy Umari dalam kasus dugaan sekaligus terdakwa kasus gratifikasi menjerat perwira menengah Polda Sumsel AKBP Dalizon.
Kedua terdakwa dihadirkan secara online, dalam sidang yang digelar Rabu (10/8), dihadirkan guna mengungkap adanya aliran dana gratifikasi yang diberikan kedua saksi kepada terdakwa mantan Kapolres OKU Timur tersebut.
Dalam sidang, saksi Herman Mayori yang saat ini masih dalam proses hukum banding menerangkan adanya perintah dari saksi Salupen untuk menghadap terdakwa Dalizon, namun tidak diterima oleh Dalizon di ruang kerjanya saat itu.
"Saya baru bertemu dengan Dalizon setelah saya di-BAP oleh tim penyidik Polda Sumsel," kata Herman Mayori.
Disinggung majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH mengenai adanya penyerahan uang Rp10 miliar saksi Herman Mayori membenarkan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bram Kabid SDA PUPR Muba.
Dijelaskannya, uang tersebut didapat juga dari beberapa rekanan Dinas PUPR Muba Rp10,3 miliar.
Sementara, dari keterangan Eddy Umari menjelaskan pernah di-BAP oleh penyidik Polda Sumsel bernama Alan terkait pengerjaan proyek di Muba dengan nilai Rp7 miliar.
Dia juga mengetahui adanya penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa Dalizon melalui saksi Irvan dan saksi Bram yang saat itu keduanya menjabat sebagai Kabid PUPR Muba.
Untuk saat ini, persidangan masih diskorsing istrirahat siang, dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada pukul 13,15 WIB. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: