Pemilik Warung Ingat Pelaku, 3 Pembunuh Sopir Taksi Online Tak Mampu Hilangkan Jejak Meski Pakai Ponsel Pinjam
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan saat konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. foto: antara/fianda sjofjan rassat/jpnn.com--
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara/jpnnn