Pemilik Warung Ingat Pelaku, 3 Pembunuh Sopir Taksi Online Tak Mampu Hilangkan Jejak Meski Pakai Ponsel Pinjam
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan saat konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. foto: antara/fianda sjofjan rassat/jpnn.com--
JAKARTA UTARA, SUMEKS.CO - Polisi tetap bisa menemukan jejak para tersangka pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taxi online meskipun saat order taxi tersangka meminjam handphone pedagang.
Polisi mendatangi pemilik warung dan meminta keterangan dari masyarakat di sekitar warung tersebut.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri dan identitas para tersangka untuk dilakukan pelacakan dan penangkapan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan itu menutupi jejak digitalnya dengan meminjam ponsel milik pedagang.
BACA JUGA:Meski Terkendala Hujan, Pembangunan Jembatan TMMD ke-115 Terus Dikebut
"Tersangka menggunakan ponsel pemilik warung untuk menyembunyikan identitas mereka sehingga apabila ditemukan mungkin mereka berpikir tidak bisa diidentifikasi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.
"Kami bisa mengidentifikasi mereka dengan ciri-ciri ini. Kami berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan beberapa informasi kami dapatkan, akhirnya kami berhasil mendapatkan informasi tersangka," ujarnya.
Sementara itu, polisi telah menangkap tiga pemuda sebagai pelaku perampokan disertai pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan perampokan itu diotaki tersangka AW alias B (19).
BACA JUGA:Versi Kubu Sambo, Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J: Dibanting hingga Dipaksa Buka Baju
Dalam melancarkan aksinya, W dibantu dua rekannya, ME alias E (24) dan MF alias D (18).
Penyidik mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi perampokan itu karena terbelit utang.
"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Zulpan.
BACA JUGA:Versi Kubu Sambo, Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J: Dibanting hingga Dipaksa Buka Baju
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara/jpnnn