Imigrasi di Sumsel sudah terapkan masa berlaku paspor selama 10 tahun

Imigrasi di Sumsel sudah terapkan masa berlaku paspor selama 10 tahun

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus, Minggu 16 Oktober 2022 mengatakan bahwa dua satuan kerja imigrasi di Sumsel sejak  12 Oktober 2022 telah menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 

Dijelaskan Herdaus, pada Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18 tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

BACA JUGA:DPD IKAALL-STTD Dukung Pemkot Palembang Kembangkan Transportasi Publik

"Sebagai contoh, ABG usia 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspornya menjadi 3 tahun atau sampai dia menginjak usia 21 tahun.  Usia 21 tahun  merupakan batas usia maksimal untuk menentukan kewarganegaraan," paparnya.

Sementara itu, saat ini aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  paspor sedang dalam pembahasan dengan  instansi terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor non elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor elektronik.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gandeng DPD IKAALL - STTD Sumsel Untuk Kelola Transportasi

Pada Kantor Imigrasi Palembang, sejak tanggal 12-14 Oktober 2022 telah diterbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebanyak 375 Paspor.

sedangkan pada Kantor Imigrasi Muara Enim telah diterbitkan  sebanyak 12 Paspor.

Menurut Herdaus hingga 15 Oktober 2022, secara keseluruhan jumlah paspor yang telah diterbitkan di Kantor Imigrasi Palembang sebanyak  30.344 paspor. 

Dengan inovasi layanan jemput bola (eazy paspor) telah dilaksanakan sebanyak 20 kali, dan Pelayanan Keimigrasian Bagi Orang Sakit (Si Bangkit) sebanyak 6 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: