Perlu Pedampingan Hukum, Pemkot Palembang MoU dengan Kejari

Perlu Pedampingan Hukum, Pemkot Palembang MoU dengan Kejari

Pemkot dan Kejari Palembang melakukan MoU pendampingan hukum. Foto : Naba/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota, Kamis 13 Oktober 2022.

Dalam MoU tersebut, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Pemkot dan Kejari bekerjasama di bidang perdata dan tata usaha.

Yakni sebagai pendampingan hukum setiap pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut guna mendukung mewujudkan program Palembang Emas Darussalam tahun 2024.

“MoU ini adalah kesepakatan bersama merupakan pembagian peran dan tanggung jawab dari program Palembang Emas Darussalam,” kata Harnojoyo kepada awak media.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Bantu Perbaikan Rumah Heri Sulaiman, Ratu Dewa Tinjau Lokasi

Lanjut Harnojoyo, nota kesepakatan dilakukan selaras dengan Misi Kota Palembang yakni mewujudkan Kota Palembang yang religius, berbudaya dan beretika.

"Oleh karena itu diharapkan ke depan perlu pendampingan hukum setiap pelaksanaan pekerjaan dapat diminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Palembang, Eko Adhyaksono menuturkan dari MoU, Kejari Kota Palembang akan melakukan pendampingan pada persoalan perdata. 

"Di sini Kejari Palembang sebagai pengacara negara akan mendampingi pada persoalan perdata, dan ini akan berlangsung selama dua tahun," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: