Desak Pj Wako Palembang untuk Hentikan Kerja Sama Proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir dengan PT CBR

Desak Pj Wako Palembang untuk Hentikan Kerja Sama Proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir dengan PT CBR

Desak Pj Wako Palembang untuk Hentikan Kerjasama Proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir dengan PT CBR--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa diminta untuk menghentikan proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir.

Dikarenakan pengerjaan proyek yang dilakukan oleh PT Bima Citra Realty (BCR) dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Palembang. 

Hal ini ditemukan dalam hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Palembang pada 25 April 2024.

"Kami menekankan kepada Pj Wali Kota Palembang untuk mengakhiri kontrak kerjasama antara Pemkot Palembang dan PT BCR dalam proyek revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir. Kami juga meminta agar hak-hak pedagang yang memiliki SHM RS diakui kembali," tegas Koordinator Lapangan (Korlap) Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya Putra Siregar saat melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Palembang sebagai tanggapan terhadap kasus revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir Palembang pada Senin 29 April 2024.

BACA JUGA:Tak Hanya Parkir Gratis, Pemkot Palembang Juga Sediakan Air Minum dan Kopi untuk Nobar Malam Ini!

BACA JUGA:Pemkot Palembang Fasilitasi Parkir Gratis untuk Masyarakat Nobar di BKB Malam ini, di Sini Titik Lokasinya

Mereka meminta pengakuan terhadap SHM RS gedung Pasar 16 Ilir karena tidak ada keputusan pengadilan yang mencabut atau membatalkannya secara hukum. 

Selain itu, para demonstran juga menuntut agar semua kegiatan PT BCR sebagai pengelola gedung Pasar 16 Ilir dihentikan segera karena tidak memiliki izin.


Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa diminta untuk menghentikan proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir.--

"Kami harap Pemerintah Kota Palembang dapat memberikan prioritas pada hak-hak para pedagang Pasar 16 Ilir. Kami ingin melindungi kepentingan pedagang dari gangguan dan campur tangan PT BCR," kata Putra yang mendampingi Koordinator Aksi (Korak), Handi.

Selain itu, mereka juga mencurigai adanya tindakan pemerasan dan pungutan liar (pungli) oleh beberapa individu dari PT BCR terhadap pedagang. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gelar Upacara Peringatan Hari Otda Tahun 2024, Pj Sekda Sampaikan Amanat Mendagri

BACA JUGA:Pemkot Palembang Bedah Rumah Warga ke-42, Ratu Dewa Resmikan Langsung

Terkait dugaan ini, Putra menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis hukum dan akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: