Pemda Hentikan Aktivitas Galian C Daerah Tanjung Agung

Pemda Hentikan Aktivitas Galian C Daerah Tanjung Agung

RAPAT : Pemerintah Kabupaten Muara Enim membahas penghentian aktivitas galian batu atau galian C di daerah Tanjung Agung.--

BACA JUGA:Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Pemalsuan Surat, Titis Sampai Bilang Begini

Ancaman pidananya sebabagimana diatur dalam perda tersebut, yakni pasal 8 dimana apabila melanggar akan diancam kurungan selama tiga bulan dan denda Rp5Juta. 

Sementara itu, Kantor Cabang Dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel ketika disambangi semua pejabatnya sedang melaksanakan dinas luar. “Kepala Cabang dan dan Kasi TU sedang ke Kabupaten Pali, Kasi Listrik sedang ke Palembang dan Kasi Minerba sedang kosong jabatan,” ungkap salah satu staf.(ozi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: