Siswa Kenakan Baju Adat, Disdik Palembang Belum Tentukan Sikap

Siswa Kenakan Baju Adat, Disdik Palembang Belum Tentukan Sikap

Ahmad Zulinto.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang H Ahmad Zulinto, SPdMM angkat bicara mengenai kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SM).

Aturan seragam ini termasuk persoalan baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.

Selain itu aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

BACA JUGA:Lulus, Hibahkan Seragam Sekolah

"Ini seragam termasuk persoalan baju adat sifatnya tidak wajib," kata Ahmad Zulinto kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Kota Palembang, Kamis 13 Oktober 2022. 

Ahmad Zulinto mengatakan, walaupun itu disebut seragam daerah adat. Untuk itu harus dihitung-hitung dulu masyarakat mampu atau tidak. 

"Intinya, bukan jadi halangan untuk seragam daerah adat tersebut," ujar Ahmad Zulinto. 

Sementara, Kepala SMPN 9 Palembang Hj Komalawati menuturkan siswanya belum bisa mengenakan baju adat daerah. 

"Karena, sifatnya harus berkomunikasi dengan pihak orang tua," kata Hj Komalawati. 

BACA JUGA:Muba Segera Sosialisasikan Aturan Seragam Sekolah Baru

Komalawati mengaku, untuk memakai baju adat daerah sendiri belum mengetahui kebijakan  siapa yang menyiapkan dari pihak sekolah atau orang tua. 

"Saya belum membicarakan kepada pihak orang tua, seperti apa baju adatnya misalkan siswa putri memakai baju kebaya dan siswa putra memakai baju teluk belango," ujar Komalawati. 

Dia melihat kalau para siswa pakai baju adat sangat bagus dan menunjukkan keragaman budaya serta corak-coraknya. 

"Saya sangat senang sekali, kalau bisa diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di Palembang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: