Disdik Palembang Larang Acara Perpisahan untuk TK/PAUD hingga SMP, Siap-siap Terima Sanksi

Disdik Palembang Larang Acara Perpisahan untuk TK/PAUD hingga SMP, Siap-siap Terima Sanksi

Disdik Palembang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran agar meniadakan acara perpisahan siswa di tingkat TK/Paud, SD, dan SMP. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran agar meniadakan acara perpisahan siswa di tingkat TK/Paud, SD, dan SMP.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang nomor 420/0612/DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori menjelaskan Surat Edaran tersebut menyebutkan mengenai berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di semua sekolah, termasuk negeri dan swasta. 

"Hal ini mencakup Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang berencana mengadakan acara perpisahan atau pelepasan untuk siswa-siswi kelas akhir di tingkat TK, SD, dan SMP," jelasnya. 

BACA JUGA:Disdik Kota Palembang Kejar Target Penuhi Hingga 3.500 Guru PPPK Tahun 2024

Lanjut Ansori mengatakan, larangan perpisahan bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi Pemerintah dan meringankan beban orang tua agar dapat menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi.

"Kami memberikan larangan kepada semua sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan sekolah," katanya. 

Oleh karena itu Ansori menyampaikan sekolah yang mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak mendapat protes dari siswa atau guru dapat dikenai sanksi

Sanksinya berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. Jika melanggar berarti dia tidak memperhatikan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas, sehingga harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah kita tetapkan," tegasnya. 

BACA JUGA:Disdik Umumkan Jam Belajar Tetap Pukul 09.00 WIB, Kadin: Kabut Asap Masih Tebal, SE 27 Oktober Ditunda

Walaupun adanya larangan perpisahan, Ansori mengizinkan penyelenggaraan kegiatan syukuran di sekolah sebagai ungkapan rasa syukur atas prestasi belajar siswa dan kelulusan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya.

Pesta syukuran di sekolah diharapkan diadakan dengan mengundang penceramah dan ustadz, serta diisi dengan ceramah yang memberikan pencerahan bermanfaat. 

"Setelah dipertimbangkan, kegiatan perpisahan dan pelepasan siswa yang lebih banyak foya-foya tidak dianjurkan, sehingga hanya syukuran di sekolah yang diperbolehkan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: