Tidak Kapok-kapok, Pria Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Kini Berulah Lagi

Tidak Kapok-kapok, Pria Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Kini Berulah Lagi

Tersangka Leman (kiri), saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto : Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tak kapok-kapok, Sulaiman Hadi alias Leman (40), warga Jl Mujahidin, Kecamatan Bukit Kecil Palembang kembali berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan. 

Pasalnya, tersangka Leman yang keluar masuk penjara hingga 14 kali ini berulah lagi melakukan pencurian dengan kekerasan di Jl Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Kamis 19 Desember 2019 sekitar 12.00 WIB. 

Korbannya Reni Bahria (51), warga Jl Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. 

Akibatnya pelaku ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya, Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. 

BACA JUGA: Usai Mengeroyok, Pelaku Curas Ini Bawa Kabur Motor Korbannya

Namun saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba kabur, walaupun telah diberikan tembakan peringatan sehingga anggota pun terpaksa memberikan tindakan tegas kepada pelaku. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan kalau pelaku di tidak tegas karena hendak melarikan diri. 

"Terpaksa anggota kita memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, dimana sebelum diambil tindakan tegas anggota kita telah memberikan tembakan peringatan tapi tidak di hiraukan," kata Kompol Tri Wahyudi, Selasa 11 Oktober 2022.  

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bahwa pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Palembang Bari dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Pelaku Curas dengan Modus Ngaku Polisi Diamankan, Targetnya Perempuan

Tersangka Leman, tambah Kompol Tri, tak segan menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah muka korban, kemudian pelaku langsung memotong tali tas dan setelah mendapatkan tas korban pelaku langsung melarikan diri ke arah dam Sungai 26 Ilir Palembang. 

"Dari keterangan korban ke anggota kita dia kehilangan dua ponsel merek Oppo dan Nokia serta uang Rp 50 ribu. Sehingga total kerugian mencapai Rp 3 juta," ujar Kompol Tri Wahyudi. 

Dari laporan korban tersebut anggotanya dapat menangkap tersangka yang tercatat sudah 14 kali masuk penjara ini. 

"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak ponsel," jelas Kompol Tri Wahyudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: