Bisnis Sapi Pemicu Pembunuhan, Ruswanto Dieksekusi di Atas Jembatan Sungai Lakitan

Bisnis Sapi Pemicu Pembunuhan, Ruswanto Dieksekusi di Atas Jembatan Sungai Lakitan

Tersangka Yayang melakukan rekontruksi tambahan kasus pembunuhan Ruswanto seorang tauke sapi yang jasadnya dibuang ke Sungai Kelingi. Foto : Khalid/sumeks.co--

BACA JUGA:Diduga Jatuh Saat Nonton Konser, Mayat Laki-laki Ditemukan Tewas Telungkup di Sungai Musi

Karena pistol tidak meletus, Yayang dan Yoyon bergeser ke belakang truk untuk membetulkan selinder pistol tersebut. 

Keduanya sempat berhenti sejenak, karena ada beberapa kendaraan lain lewat di lokasi eksekusi.

Setelah kondisi kembali sepi, pada adegan 20b kedua tersangka kembali mendekat ke korban. Dengan posisi yang sama, tersangka Yayang berdiri menghadap korban, lalu menembak korban mengenai kepala bagian ubun-ubun. 

Setelah memastikan korban tewas, pada adegan ke 21, kedua tersangka mengangkat jasad korban dari pintu sebelah kiri dan lansung membuang jasad korban ke Sungai Lakitan.

BACA JUGA:Polisi Sebut Mayat Terlilit Lakban adalah Widodo Sopir Taksi Daring

Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Jembatan Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Senin 5 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

AKP Dedi menjelaskan, awal mula pembunuhan berencana tersebut. Yayang dan korban Ruswanto sama-sama bisnis sapi (belantik sapi). Keduanya sudah lama saling kenal.

Bahkan tersangka Yayang sering jual sapi dengan korban. Namun menurut pengakuan tersangka Yayang, saat pembayaran uang yang di bayarkan oleh korban selalu kurang. 

Pada saat tersangka Yayang menagih uangnya belum ada. Kwrena merasa dendam, di situ tersangka Yayang memiliki niat membunuh korban. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Petugas DLHK Tewas Dibunuh, Mayat Korban Ditemukan di Dalam Parit Pinggir Jalan

Sebelumnya, tersangka Yayang membeli senpira terlebih dahulu. Kemudian ia merencanakan pembunuhan. 

"Pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh Yayan sejak 22 Agustus, dua pekan sebelum eksekusi," kata Kasat lagi.

Modusnya, tersangka Yayang mengajak korban menjual sapi ke Desa Mandi Angin, Muratara. Sebelumnya tersangka Yayang menyewa truk carter di Lakitan pada Minggu 04 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Agar korban percaya dipancing dengan dua ekor sapi. Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka Yayang mengambil dua ekor sapi milik Rianto di Purwodadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: