Bisnis Sapi Pemicu Pembunuhan, Ruswanto Dieksekusi di Atas Jembatan Sungai Lakitan

Bisnis Sapi Pemicu Pembunuhan, Ruswanto Dieksekusi di Atas Jembatan Sungai Lakitan

Tersangka Yayang melakukan rekontruksi tambahan kasus pembunuhan Ruswanto seorang tauke sapi yang jasadnya dibuang ke Sungai Kelingi. Foto : Khalid/sumeks.co--

BACA JUGA:Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Musi

Sekitar pukul 14.30 WIB, Yayang menelpon tersangka Yoyon utuk ikut menjual sapi. Yoyon mau ikut dan Yayang menjemputnya di jalan depan lorong rumahnya.

Di dalam perjalanan menuju rumah tempat korban Ruswanto, tersangka Yayang sempat memperlihatkan senpira miliknya ke Yoyon. Sambil mengatakan, "Yon kau galak bunuh wong dak? Aku ni ado masalah, gek kalau sudah bunuh wong itu aku njuk kau duit Rp 15 juta". Dijawab tersangka Yoyon saat itu "dak galak aku". 

Keduanya terus melanjutkan menjemput empat ekor sapi milik korban Ruswanto, di Desa M Siti Harjo, yang sebelumnya disiapkan oleh korban. 

Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka Yayang, Yoyon dan korban Ruswanto pergi membawa total 6 ekor sapi dari Siti Harjo menuju Mandi Angin. Yang menyetir mobil adalah tersangka Yayang. 

BACA JUGA:Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk dan Tinggal Tulang di Samping Ranjang

Pada pukul 21.00 WIB Yayang mengajak istirahat di sejenak. Setelah beberapa jam istirahat. Sekira pukul 23.30 WIB, tersangka Yayang mengubah arah perjalanan. 

Katanya pembeli sapi meminta, sapi pesanan diantar ke Desa Trans Subur, Muara Lakitan, Musi Rawas. Saat di perjalan menuju Trans Subur, tiba di Jembatan Sungai Lakitan itulah korban dieksekusi. 

"Setelah itu, kedua tersangka menjual empat ekor sapi milik korban Rp 49 juta ke Lubuklinggau. Usai mendapatkan uang, kedua tersangka pun pulang ke kediaman masing-masing," jelas Kasat.

Hingga Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, mayat korban Ruswanto ditemukan warga yang hendak memancing di bawah jembatan Sungai Lakitan. Karena saat ditemukan tidak diketahui identitasnya, korban dibawa ke RS dr Sobirin. 

BACA JUGA:Geger, Penemuan Mayat Bocah Laki-laki Berbaju Merah

Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban dikuburkan di TPU Lestari, Lubuklinggau. Namun lima hari setelahnya, jasat Ruswanto dipindahkan oleh keluarga dari TPU Lestari ke TPU Sukajaya.

Lalu Minggu 11 September 2022 anak korban Ruswanto mengenali ciri-ciri ayahnya melihat pakaian yang dikenakan, sesuai informasi penemuan mayat di Muara Lakitan.

Dan pada Senin 12 September 2022 pihak keluarga mencocokan ciri-ciri korban dengan pihak RS dr Sobirin. Selanjutnya melapor ke Polres Musi Rawas.

Kemudian pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Yayan Saputra berhasil ditangkap di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: