Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan

Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan

Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan resmi ditahan Kejari atas dugaan korupsi Pembangunan gedung Vertikal Drayer.-Foto: Dok. Harianokus.com-

SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi melakukan penahanan mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, AS, sebagai tersangka, Kamis 6 Oktober 2022, sekira Pukul 17.00 WIB.

AS yang saat ini masih berstatus sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan OKU Selatan terlibat dugaan kasus Korupsi Pembangunan gedung Vertikal Drayer (Mesin Penggiling padi) di Dinas Pertanian OKU Selatan pada Tahun 2018. 

Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama, SH MH, melalui Kasi Intel Aci Jaya Saputra, SH, mengatakan telah memanggil tersangka pada senin lalu.

Namun, AS sempat mangkir lantaran masih sakit dan memang ada rekam jejak medis dari dokter, untuk itu penahanan baru dilakukan sekarang.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Ditembak, Ditangkap Saat Asyik Nongkrong dan Pesta Miras

"Jadi penahanannya mulai hari ini hingga 20 hari kedepan dan berkemungkinan dapat diperpanjang hingga 40 hari kedepannya," ucapnya.  

Kasi Intel Aci Jaya Saputra SH menuturkan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 1,7 Milyar.

AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada 26 September 2022 lalu.

"TSK ditahan karena sudah menjadi Tersangka kasus Vertikel Drayer. Untuk dugaan penambahan TSK lain, nanti akan dilihat fakta-fakta yang akan timbul pada persidangan," tegasnya.

BACA JUGA:PTBA dan PT BSP Diduga Serobot Lahan Warga, Belum Ganti Rugi Lahan Sudah Ditambang

Untuk sementara ini, jelas Kasi Intel Aci Jaya Saputra SH, TSK dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 Tahun penjara. TSK sendiri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara itu, Erwin Haris, SH, selaku Kuasa Hukum tersangka AS, usai penahanan tersangka menyampaikan bahwa pihaknya menghormati wewenang Kejaksaan terkait penahanan AS.

“Langkah selanjutnya kami akan mencoba untuk melakukan permintaan penangguhan penahanan karena terkait gangguan kesehatan jantung yang dialami klien kami AS, setelah dilakukannya BAP ke 2 nanti," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianokus.com