PTBA dan PT BSP Diduga Serobot Lahan Warga, Belum Ganti Rugi Lahan Sudah Ditambang

PTBA dan PT BSP Diduga Serobot Lahan Warga, Belum Ganti Rugi Lahan Sudah Ditambang

Robert Aritonang (56) dan Polinawaty Simbiring (49) pemilk lahan seluas 67 hektar mempertanyakan lahan miliknya yang dicaplok tanpa ganti rugi kepada karyawan perusahaan di lokasi tambang.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pasangan suami istri Robert Aritonang (56) dan Polinawaty Simbiring (49) warga Palembang ini, mendadak meradang meluapkan emosinya.

Pasalnya, lahan yang sebagian berisi tanaman kelapa sawit miliknya seluas sekitar 67,64 Ha yang terletak di wilayah Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, tanpa diganti rugi diduga telah dirusak dan ditambang oleh PT Bukit Asam (PTBA).

“Saya merasa dipimpong oleh manajemen PTBA dan PT BSP. Jangan merasa perusahaan besar hak-hak kami masyarakat kecil tidak digubris. Lahan dan kebun ini saya beli dengan cara dicicil dan saya tanam sendiri sawitnya. Makanya saya benar-benar sakit hati, ada konspirasi apa dengan lahan saya, ini namanya maling, pengerusakan dan penyerobotan,” tegas Robert dan istrinya di lokasi kebunnya dalam area tambang Banko Tengah, Rabu 6 Oktober 2022.

Menurut Robert, bahwa lahan seluas 67,64 hektar dengan rincian sebanyak 33 hektar masuk dalam HGU PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan selebihnya 34,64 hektar masuk dalam IUP PTBA. Lahan ini murni ia dapatkan dengan cara membeli secara bertahap dari sejak tahun 2007 - 2010.

BACA JUGA:Ratusan Massa Desa Lingga Geruduk Tambang PTBA

Seluruh surat menyurat jual beli tanah tersebut diketahui Kades, Camat dan Notaris setempat dengan di sertai titik koordinatnya. Kemudian sebagian lahan, ia tanam dengan kelapa sawit. Namun banyak yang mati dan yang hidup sekitar 15 hektar yang saat ini sudah berumur sekitar 10 tahun dan sudah dipanen.

Seiring dengan waktu, lanjut Robert, sekitar tahun 2012-2013 dirinya mengetahui jika manajemen PTBA mulai melakukan pembebasan lahan yang masuk dalam IUP PTBA di sekitar lahan miliknya. Kemudian ia pun melakukan pengecekan dan ternyata benar lahan miliknya sesuai titik koordinatnya memang masuk dalam rencana pembebasan lahan PTBA. Karena lahan miliknya sudah berada ditengah-tengah area pertambangan, ia pun setuju untuk menjualnya kepada PTBA. 

Tetapi anehnya, kata dia, ketika turun ke lapangan sekitar bulan Januari 2022 ternyata lahannya sudah mulai dibuka dan akan ditambang.

Melihat hal tersebut ia pun spontan menghentikan kegiatan penambangan karena ia merasa belum ada ganti rugi dari PTBA. Kemudian ia pun melihat lahan miliknya yang masuk dalam HGU PT BSP dan ternyata belum digarap dan kebun sawitnya masih hidup. 

BACA JUGA:Soal Tanah Ulayat ,Masyarakat Tungkal Somasi PTBA

Lalu sekitar bulan Maret 2022, lanjutnya,  ia kembali melihat kebunnya dan ternyata hampir seluruhnya telah dirusak dan ditambang oleh PTBA dengan subkon PT PAMA. Atas hal tersebut, dirinya merasa telah dirugikan miliaran rupiah mulai dari lahan sampai kebun sawit yang telah rusak dan mati oleh aktivitas pertambangan.

“Saya tunggu satu minggu, jika tidak ada solusi dan itikad baik dari PTBA dan PT BSP, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Anehnya lagi, sambung Robert, sebagian lagi lahan miliknya seluas 33 hektar tersebut masuk HGU PT BSP berubah alih fungsi menjadi pertambangan. Pertanyaannya, kata dia, apakah izin alih fungsi dari HGU menjadi pertambangan ada atau tidak. “Kita berdiri disini (lahan miliknya) masuk HGU tapi digarap menjadi pertambangan,” tanya.

Menurut perwakilan manajemen PT PAMA Djoko Worsito dilokasi tambang, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu masalah lahan ini apakah sudah dibebasalan atau belum, sebab mereka hanya diperintah untuk bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: