Gelar Dialog Publik RUU KUHP, Ini yang disampaikan Wamenkumham
--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menggelar Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) secara virtual, Senin (26/9).
Kegiatan tersebut digelar oleh Kanwil Kemenkumham Banten Bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten, bertempat di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Kegiatan diikuti para akademisi, tokoh agama dan masyarakat, Lembaga swadaya masyarakat, aparat penegak hukum, LBH, ASN, jajaran Pemda Banten, dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy Omar Sharif Hiariej selaku narasumber menjelaskan bahwa pembentukan RUU KUHP, telah melibatkan partisipasi berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat/budaya, hingga para pakar dibidang hukum.
BACA JUGA:Hindari Minum Teh Saat Haid, Begini Penjelasan Ahli
“Sehingga tidak benar jika RUU KUHP ini tiba-tiba muncul dengan tidak melalui proses yang prosedural”, ungkapnya.
Selain itu, terkait isu dekolonisasi pada RUU KUHP. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan RUU KUHP nantinya akan mengubah paradigma hukum pidana, di KUHP sekarang pidana penjara jadi pidana utama dan pokok, tapi dlm RUU KUHP selain pidana penjara, ada pidana pengawasan, kerja sosial dan denda, kemudian RUU KUHP ini juga senafas dengan UU Pemasyarakatan (UU No 22 tahun 2022).
“RUU KUHP berfokus pada Keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif yang memperhatikan keadilan bagi pelaku dan korban “ kata Wamenkumham itu.
RUU KUHP juga telah disesuaikan dengan UU diluar KUHP, yang belum di atur dilakukan harmonisasi. Selanjutnya kata Prof Eddy politik hukum pemerintah dan DPR dlm penyusunan RUU KUHP adalah lakukan rekodefikasi, yakni menghimpun Kembali aturan diluar KUHP.
BACA JUGA:Shin Tae Yong Tak Mau Strategi Lawan Curacao Bocor, Latihan Open pada Wartawan Hanya 15 Menit
Agar tdk ada disparitas pidana. misalnya pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya sangat jauh berbeda.
Selain itu kata Eddy RUU KUHP ini mengandung prinsip modernisasi, yakni sejalan dengan perkembangan masyarakat, yang memperhatikan keadilan retributive, korektif dan Rehabilitatif.
Saat ini pengundangan RUU KUHP sangat lah urgen, karena KUHP sekarang ini tdk sesuai dengan perkembangan zaman.
Turut hadir pada acara tersebut Plt. Dirjen PP, Dr. Dhahana Putra, Pj, Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, Kakanwil Banten, Tejo Harwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: