Soal Pra Peradilan, Darwan Siregar Sebut Itu Hak Bank Mandiri

Soal Pra Peradilan, Darwan Siregar Sebut Itu Hak Bank Mandiri

Ilustrasi Tambang Batubara.-foto:doksumeksco-

“Kalau dilakukan pararel dengan beberapa pekerjaan lain, kami justru khawatir malah tidak fokus dan banyak distracted”, jelas Darwan dengan serius. 

Secara umum ada beberapa hal dari proposal restrukturisasi yang memang membutuhkan perhatian lebih. Ada faktor kehati-hatian terkait penentuan forecast bunga dan amortisasi, harga batubara, proyeksi penjualan, hingga laporan keuangan. 

Proposal restrukturisasi yang diajukan Titan telah diterima oleh Bank Mandiri. Kabar terakhir, masih menurut Darwan, sedang diproses oleh Bank Mandiri dengan hasil yang positif.

“Mudah-mudahan informasi itu benar adanya. Dengan adanya proses restru maka Titan dapat lebih cepat kembali beroperasi tanpa gangguan sehingga akan memberikan dampak yang baik kepada seluruh pihak termasuk Bank Mandiri yang merupakan anggota Kreditur Sindikasi”, harap Darwan.

Diharapkan proses pembicaraan secara detail dapat berjalan tanpa kendala berarti. Terlebih menurut Darwan hingga tahun 2022 berjalan Titan mampu memenuhi kewajiban pembayaran hingga US$ 58 juta. 

Keseriusan Titan tersebut memang sangat beralasan. Terhitung sejak Agustus 2021 silam, ada dua laporan berat ke polisi terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perusahaan pemilik jalan hauling batabara 113 km di Lahat hingga Lematang ini bahkan sempat mengalami pemblokiran rekening di awal tahun 2022. 

Urusan pemblokiran itulah yang membuat Titan mengajukan pra peradilan pada 11 Mei 2022. Pengadilan pun lantas mengabulkan permohonan Titan pada 21 Juni silam. Atas dasar putusan tersebut Bank Mandiri mengajukan pra peradilan. Menarik menunggu hasil putusan pengadilan atas pra peradilan Mandiri jilid dua kali ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: