Soal Pra Peradilan, Darwan Siregar Sebut Itu Hak Bank Mandiri

Soal Pra Peradilan, Darwan Siregar Sebut Itu Hak Bank Mandiri

Ilustrasi Tambang Batubara.-foto:doksumeksco-

JAKARTA, SUMEKS, CO -  Diam-diam PT Bank Mandiri Tbk ( BMR)I, awal September mendaftarkan kembali permohonan pra peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal sebulan sebelumnya Mandiri mencabut gugatan praperadilan tersebut. 

Disitu, Bank Mandiri mengajukan petitum atau permohonan yang diajukan Mandiri kurang lebih sama dengan gugatan sebelumnya. Demikian dilansir laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tertulis laporan perkara bernomor 82/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, Bank Mandiri menuntut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh Bareskrim untuk PT Titan Infra Energy adalah tidak sah.

Sama persis dengan permohonan pra peradilan yang diajukan pada 11 Juli 2022.  Berselang 22 hari kemudian, tepatnya pada Kamis 4 Agustus, gugatan pra peradilan tersebut dicabut oleh pengacara Bank Mandiri. 

Praperadilan ini jelas berkaitan dengan kepentingan Titan. Direktur Utama Titan Darwan Siregar menolak membicarakan ihwal pra peradilan kedua tersebut.

Baginya pra peradilan itu adalah hak hukum Bank Mandiri. “Setahu saya prosesnya kan sedang berjalan. Lalu kami harus bagaimana? Adalah tidak mungkin bagi kami melarang pihak lain (Bank Mandiri) untuk tidak mengajukan permohonan pra peradilan?”, jelas Darwan kepada media, Sabtu malam kemarin.

Saat disinggung soal termohon adalah Ditipideksus Bareskrim Polri yang serupa dengan pra peradilan pertama, Darwan tetap bersikeras bahwa hal tersebut merupakan hak Bank Mandiri. 

Ketimbang mengurus praperadilan, Darwan akan lebih fokus upaya proses penyiapan restrukturisasi hutang mereka kepada kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri Tbk, Bank CIMB Niaga, Credit Suisse, dan Trafigura Pte. Ltd. 

“Pointnya kami hanya ingin lebih memfokuskan perhatian dan konsentrasi pada proses restrukturisasi. Kami tidak mau terganggu oleh urusan pra peradilan tersebut. ”, jelas Darwan. 

Menurut dia, perusahaan tetap jalan terus dan tidak terganggu dengan proses pra peradilan kedua. 

“Kami berusaha untuk tidak berpikir soal-soal lain di luar urusan penyelesaian hutang dengan sindikasi bank”, kata Darwan saat dihubungi Sabtu (24/09). Kegiatan teknis seluruh perusahaan, baik yang ada di daerah Sumatera maupun di Jakarta, menurutnya tetap berlangsung seperti biasanya.

“Kami justru memperhatikan dampak dari persoalan cuaca yang sedikit ekstrem akhir-akhir ini pada teknis servis jalan hauling pertambangan”, tambahnya lebih jauh. 

Terlebih lagi, menurut Darwan, penyiapan proses restrukturisasi tidak dapat disambi dengan hal-hal teknis lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: