Bupati Panca Pertanyakan Alasan Pengunduran Diri Satu Calon Kades Tanjung Sejaro

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, saat di wawancara oleh awak media yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir. Foto : Hetty/sumeks.co--
BACA JUGA:Siap-siap, Calon Kades yang Mengundurkan Didenda 50 Juta Rupiah
"Memang sesuai dengan Peraturan Bupati bahwa apabila terdapat dua calon, dan salah satu mengundurkan diri, maka Pilkades dibatalkan," terangnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: