Tak Punya Uang, Dua Penyadap Curi Getah Karet Milik Majikan
Team Macan Putih Polsek Indralaya mengamankan dua tersangka pencurian getah karet milik warga Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan, Selasa, 13 September 2022.-Hetty-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Peringatan bagi para pemilik kebun karet, pasalnya meskipun saat ini harga getah karet sedang anjlok, namun rawan pencurian.
Seperti yang terjadi di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Team Macan Putih Polsek Indralaya berhasil mengamankan dua tersangka pencurian getah karet.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan, yakni, Dodi Irawan (38) warga Desa Meranjat III, dan Rohman (36), warga Desa Meranjat II, yang juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie, di dampingi Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata menjelaskan, kedua tersangka melakukan pencurian pada 9 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:Puluhan Massa PMII Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Tolak Kenaikan Harga BBM
"Kedua tersangka melakukan pencurian getah karet di kebun milik Nazarudin warga Desa Meranjat III," ungkap Zulkarnain kepada wartawan di Mapolsek Indralaya, Selasa, 13 September 2022.
Menurut Zulkarnain, pencurian getah karet yang dilakukan kedua tersangka pertama kali diketahui oleh saksi Marwan yang melihat Dodi dan Rohman sedang melakukan pencurian getah karet milik Nazarudin, di kebun miliknya di Desa Meranjat III.
Pada saat itu, kedua tersangka membawa karung berisi getah karet yang sudah diambilnya. Setelah melihat kejadian tersebut, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kebun. Akhirnya, oleh Nazarudin pemilik kebun, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Indralaya.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3.000.000. Karena ternyata, mereka ini sudah lima kali melakukan pencurian getah karet," paparnya.
BACA JUGA:Buron Usai Bacok Tetangga, Pelarian Holipil Berakhir di Polsek Pemulutan
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu keping karet dengan berat lebih kurang 60 kilogram, satu buah senter kepala tali warna hijau, dua unit sepeda motor, dan sembilan buah mangkok.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Zulkarnain.
Terpisah, tersangka Dodi mengaku, pencurian yang dilakukannya ini bertujuan untuk mendapatkan uang, sehingga bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dak katek duit pak, nyesel aku pak," ucap Dodi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: