Berkas Dewan Lahat Imanullah P-21, Siap Dilimpahkan Penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan

Berkas Dewan Lahat Imanullah P-21, Siap Dilimpahkan Penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH (tengah) menerangkan berkas anggota Dewan Lahat Imanullah terlah rampung dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah merampungkan pemberkasan perkara tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah dengan tersangka oknum anggota DPRD Lahat dari Partai Gerindra Imanullah SH. 

"Kita telah selesai melaksanakan penyidikan terhadap perkara tersebut dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH Jumat 2 September 2022. 

Saat ini, kata Anwar, penyidik lagi mempersiapkan untuk melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan

Untuk kronologis awal kasus ini, terang dia, bermula saat Emil Manthovani (48) selaku kuasa lapor dari PT Banjarsari Pribumi Lahat menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana. 

BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Lahat Dilaporkan ke Kejati Sumsel, Kasusnya?

Yaitu berupa land clearing (pembersihan lahan) oleh pihak tersangka.

Sementara, PT Banjarsari Pribumi memiliki alas hak atas tanah tersebut berupa surat pengopetan hak yang diketahui notaris seluas 19.979,75 meter persegi. 

Selain di-land clearing oleh tersangka Imanulah tanpa izin dari pihak PT Banjarsari Pribumi tersangka Imanulah dan kawan-kawan juga melakukan pemagaran di tanah tersebut menggunakan kayu dan kawat sehingga aktifitas di dalam perusahaan tersebut terganggu. 

Akibat tindakan tersangka itu PT Banjarsari Pribumi mengalami kerugian Rp 998.987.500.

BACA JUGA:Diduga Oknum Dewan Pukul Seorang Wanita saat Antrean BBM di SPBU Begini Kata Polisi

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana dan atau pasal pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Anwar. 

Saat disinggung terkait upaya pihak tersangka Imanullah yang sebelumnya mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan, Anwar menegaskan itu merupakan hak dari tersangka. 

"Silakan saja diajukan, tapi kewenangan penahanan tetap berada di tangan penyidik,” ujar Anwar. 

Termasuk, tambah Kombes Anwar, adanya aksi demo terkait pengusutan kasus ini beberapa hari lalu di Polda Sumsel juga dipersilakan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: