Judi Online Berkedok Warnet yang Digerebek Polda Sumsel Beroperasi Sejak 2016, Raup Omzet Ratusan Juta

Judi Online Berkedok Warnet yang Digerebek Polda Sumsel Beroperasi Sejak 2016, Raup Omzet Ratusan Juta

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat menginterogasi pemilik warnet sekaligus bandar judi online bernama Ernes. Foto : edho/sumeks.co --

BACA JUGA:Bandar Judi Dadu Kuncang Diamankan, Omsetnya Per Bulan Capai Rp3.000.000

"Dikenakan Pasal 303 KUHP jo Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian online dan poker dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kombes Anwar. 

Sementara tersangka Ernes mengaku sudah sejak tahun 2016 lalu membuka bisnis warnetnya yang sudah meraup omzet sekitar Rp280 juta lebih. 

"Yang biasa main ke warnet warga sekitar itulah Pak. Kami memang beroperasi selama 24 jam dalam sehari. Dan bukan kami saja yang buka, banyak di kawasan kami. Omzet sehari Rp 200 ribu dan seminggu bisa Rp 2 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar tagihan internet bulanan. Dan pernah untuk beli mobil Honda Civic tahun 2019," aku tersangka Ernes. 

Diberitakan sebelumnya, subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek sebuah tempat perjudian online berkedok warung internet (warnet), pada akhir pekan lalu. 

BACA JUGA:Demi Kekasih, Kasir Minimarket Modern Top Up Dana Puluhan Juta Uang Perusahaan untuk Judi Online

Warnet tersebut berada di Jl HM Riyacudu, Lr Sungai Aur, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. 

Polisi mengamankan enam orang termasuk seorang pemilik akun yang juga diduga sebagai bandar judi online. 

Saat digerebek tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras yg dipimpin AKP Ikang Ade Putra SIK MH dan Panit AKP Sofyan, keenam tersangka yang diamankan pemilik sedang menyiapkan akun untuk permainan judi online dan ada yang sedang bermain. 

Di dalam warnet yang bernama warnet Loly 24 jam tersebut juga menyiapkan langsung kasir untuk memudahkan pembayaran cash atau tunai sebelum bermain.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: