Sedang Asyik Guncang Dadu Judi, Lima Sekawan Terciduk Polisi

Sedang Asyik Guncang Dadu Judi, Lima Sekawan Terciduk Polisi

Lima sekawan dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Prabumulih saat sedang asyik bermain judi dadu guncang di sebuah perumahan di Kota Prabumulih. Foto : Dian/sumeks.co--

BACA JUGA:Warnet ini Beralih Fungsi Jadi Tempat Judi Online

"Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan pelaku lain dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: