Sedang Asyik Guncang Dadu Judi, Lima Sekawan Terciduk Polisi
Lima sekawan dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Prabumulih saat sedang asyik bermain judi dadu guncang di sebuah perumahan di Kota Prabumulih. Foto : Dian/sumeks.co--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku tindak pidana permainan judi, di wilayah hukum Kota Prabumulih.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman.
"Ada lima pelaku yang berhasil diamankan," ujar Firman, Sabtu 27 Agustus 2022.
Adapun ke lima pelaku tersebut, masing-masing Hasan Rebi alias Sandek (50), warga Jalan Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Prabumulih.
BACA JUGA:Demi Kekasih, Kasir Minimarket Modern Top Up Dana Puluhan Juta Uang Perusahaan untuk Judi Online
Sedangkan empat pelaku lainnya, merupakan warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yakni Syahrudi (38), Bakri Adi (50), Suhendi (46) dan Wiko Sabiling (41).
Lebih lanjut dikatakan Firman, kronologis penangkapan bermula pada Kamis 25 Asgustus sekira jam 19.00 WIB, tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih mendapat informasi bahwa di perumahan Karang jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu guncang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Gurita melakukan penyelidikan dan benar di perumahan Karang Jaya ada perjudian Dadu Guncang yang diketahui pelaku atau Bandar bernama Hasan Rebi alias Sandik.
Dan sekira jam 22.30 WIB Tim Gurita Satuan Reskrim Polres Prabumulih bersama Unit Riksa Pidum Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Iptu Sardinata SH langsung menuju ke lokasi tersebut.
BACA JUGA:2 Tahun Endorse Situs Judi Online di Lubuklinggau, 2 Pengiklan Raup Ratusan Juta, Waw..
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 buah dadu, 1 buah alas dadu, 1 buah alat goncang dadu, 10 buah lilin dan uang sebesar Rp 160 ribu dengan pecahan 2 lembar uang Rp 50 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, dan 6 lembar uang pecahan Rp 5 ribu.
“Ada satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna Hijau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam," bebernya.
Lebih lanjut, Firman mengatakan para pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: