Tanam Ganja di Ladang, Sempat 3 Kali Panen, Diedarkan di Media Sosial

Tanam Ganja di Ladang, Sempat 3 Kali Panen, Diedarkan di Media Sosial

Polres Lahat merilis hasil ungkap narkoba jenis ganja dan sabu yang berhasil diamankan. Foto : Agustriawan/sumeks.co --

LAHAT, SUMEKS.CO - Aparat Satres Narkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Agung berhasil menangkap pengedar ganja dan menemukan lokasi ladangnya. 

Pengedarnya yakni Rizal Aprianto (23), Andes Priawan (24) warga Kota Pagar Alam dan Surtisen (31), warga Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung, Senin 22 Agustus 2022 pukul 02.30 WIB di kediamannya masing-masing. 

Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu karung di dalamnya berisikan 550 gram daun ganja kering

Lalu satu buah tas warna hijau yang di dalamnya terdapat daun kering diduga  ganja dengan berat brutto 170 gram, dua paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 63 gram.

BACA JUGA: Undercover Buy Online, Polda Sumsel Tangkap Pengedar Alat Kesehatan Gigi Tanpa Izin Edar

Dan satu buah kantong plastik warna hitam berisi daun-daun basah diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 gram.

Saat diamankan, tersangka mengaku masih memiliki tanaman narkotika jenis ganja yang ada di ladang miliknya yang terletak di Talang Nangke Baung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat. 

Lalu petugas pun berangkat menuju ke kebun milik tersangka Surtisen dan menemukan sebanyak lima batang tanaman ganja, ditanam di antara semak belukar.

"Jarak dari permukiman desa ke lahan kebunnya berjarak 1,5 jam menggunakan motor trail, dan tinggi batang ganja 1,5 meter siap panen. Totalnya ada sembilan batang, namun ditemukan lima batang dan empat batang sudah dipanen. Sementara pengakuan tersangka sudah tiga panen dari sejak tahun 2020," ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Wakapolres, Kompol Feby Febriyana SIK dan Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH MH saat jumpa pers, Selasa 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sindikat Pengedar 1,2 Kilogram Sabu Ditangkap, Satu Pelaku di Bawah Umur

Untuk tersangka Surtisen dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

“Sudah pernah menjual ganja karena faktor ekonomi. Sering jual, tapi tidak ingat lagi. Dijual ada melalui di rumah dan chatingan lewat media sosial (medsos)," kata tersangka Surtisen.

Sebelumnya, petugas juga berhasil menangkap tersangka Heppy Syahputra (29) warga Desa Selawi, Kecamatan Lahat. Tersangka Happy Syahputra ditangkap di kediamannya, pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira jam 19.30 WIB. 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang 0,76 gram dan lima paket kecil serbuk putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu 0,97 gram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: